KabarBaik.co, Blitar – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar mengusulkan pemberian remisi khusus bagi warga binaan beragama Hindu dalam rangka peringatan Hari Raya Nyepi 2026.
Dari enam warga binaan beragama Hindu yang ada di lapas tersebut, lima orang narapidana diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Romi Novitrion, menjelaskan bahwa satu warga binaan lainnya belum dapat diusulkan menerima remisi karena status hukumnya masih sebagai tahanan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang satu orang belum bisa diusulkan karena statusnya masih tahanan dan belum inkrah. Sementara syarat utama pengajuan remisi adalah warga binaan harus sudah memiliki putusan hukum tetap,” ujar Romi, Sabtu (7/3).
Ia mengatakan, besaran remisi yang diusulkan untuk lima narapidana tersebut bervariasi. Pengurangan masa pidana berkisar antara 15 hari hingga maksimal 1 bulan 15 hari, tergantung masa pidana yang telah dijalani dan penilaian pembinaan selama di dalam lapas.
Menurut Romi, selain status hukum yang sudah inkrah, kelima narapidana tersebut juga dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, salah satunya berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.
Saat ini, proses pengajuan remisi khusus Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026 tersebut masih dalam tahap pengusulan. Jika disetujui, masa pidana kelima narapidana tersebut akan langsung dikurangi sesuai besaran remisi yang diterima.(*)






