KabarBaik.co, Sidoarjo – Sebanyak 50 warga binaan kategori high rish atau risiko tinggi dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan keamanan sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan narapidana.
Proses pemindahan berlangsung pada Minggu (7/6) berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Seluruh tahapan dilakukan dengan pengamanan ketat, mulai dari pemeriksaan administrasi hingga pengawalan selama perjalanan menuju Pulau Nusakambangan.
Kepala Lapas Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menjelaskan, pemindahan ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko masing-masing. Dengan penempatan yang lebih tepat, pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih maksimal.
“Sebanyak 50 narapidana telah dipindahkan ke Nusakambangan. Melalui pemindahan ini kami berharap proses pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dapat berjalan lebih optimal sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai dengan baik,” ujar Sohibur, Senin (8/6).
Sebelum diberangkatkan, seluruh warga binaan menjalani pemeriksaan menyeluruh. Sebanyak 12 personel Brimob Polda Jawa Timur turut dilibatkan dalam proses pengawalan guna memastikan keamanan selama perjalanan. Setibanya di Nusakambangan, proses serah terima dilakukan langsung oleh pihak Lapas Surabaya kepada lapas tujuan masing-masing.
“Pemindahan warga binaan risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari upaya penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Langkah ini juga bertujuan mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan sesuai klasifikasi warga binaan sehingga pengendalian dapat dilaksanakan secara lebih maksimal,” tambahnya.
Para warga binaan tersebut selanjutnya ditempatkan di enam lapas yang berada di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Batu, Lapas Besi, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, Lapas Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Karanganyar. Pembagian dilakukan sesuai kebutuhan pembinaan serta tingkat risiko masing-masing narapidana agar proses pemasyarakatan berjalan lebih efektif.(*)








