KabarBaik.co – Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho mengungkapkan bahwa pada awal 2025 ini Polres Malang telah mengungkap enam kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Malang. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, dua di antaranya masih berstatus di bawah umur.
Para tersangka yang kini masuk sel adalah MJ, 17; RA, 22; MY, 25; IR, 35; BF, 18; MR, 17; dan JE, 34. “Polisi telah mengumpulkan barang bukti berupa enam unit sepeda motor, kunci T, plat nomor palsu, senjata tajam, serta alat komunikasi,” kata Kompol Bayu di Mapolres Malang, Sabtu (25/1).
Bayu menjelaskan beberapa barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara, sementara sisanya berasal dari tempat persembunyian para pelaku. “Semua barang bukti berhasil kami amankan. Kami akan serahkan langsung kepada pemiliknya,” ujarnya.
Menurut Bayu, modus yang dilakukan pelaku bermacam-macam saat menjalankan aksinya. Yang paling menonjol adalah dilakukan tersangka RA, salah seorang warga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. “RA menggunakan aplikasi media sosial untuk memasang perangkap prostitusi, memancing korban ke penginapan, dan kemudian melakukan tindakan kriminal dengan membunuh korban hingga pingsan sebelum mencuri barang-barang berharga miliknya,” jelas Bayu.
Selain itu, tersangka lain yaitu MY, warga Kecamatan Pujon. Dia memilih modus yang lebih halus dengan berpura-pura menjadi petani. Saat melihat kesempatan di lahan sawah yang sepi, dia mencuri sepeda motor milik petani lain.
“Nah, untuk peran dua remaja yaitu BF dan MR. Ini bertindak untuk mengajak korban menyaksikan kegiatan kesenian bantengan, lalu menodongkan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor korban. Intinya kedua tersangka ini terlibat melakukan tindak pidana kriminal motor,” tegas Bayu.
Para tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan. Polisi menggunakan pasal 363 KUHP dan pasal 365 KUHP kasus pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 12 tahun penjara. (*)