KabarBaik.co, Nganjuk – Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang diterima Kelompok Tani Sido Rukun di Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk sejak tahun 2014 kini mengalami pergeseran fungsi utama.
Bantuan berupa sapi, kandang komunal, kendaraan operasional, hingga mesin pencacah rumput tidak lagi difungsikan untuk memproduksi pupuk organik yang diklaim akibat rendahnya minat pasar lokal.
“Pernah buat pupuk satu tahun persis, tapi ndak berlaku (laku). Akhirnya pupuk dibawa ke sawah masing-masing. Anggota bilang, ‘Halah gak usah gawe, gak laku ae‘,” ujar Waiman, Ketua Kelompok Tani Sido Rukun, Senin (24/8).
Guna menjaga kelangsungan hidup ternak yang sempat terserang penyakit PMK dan kendala melahirkan, Kelompok Tani memutuskan untuk membagikan sapi-sapi bantuan tersebut ke rumah para anggota. Sistem pergiliran anak ternak (bagi hasil) diterapkan untuk menekan risiko kematian akibat kurang terawatnya kandang komunal.
“Kalau dijadikan satu kandang otomatis ndak terurus, ndak terawat. Saya permisi sama yang bersangkutan (perantara bantuan), yang penting dirawat dengan baik. Nanti kalau beranak, anakannya disetor,” kata Waiman.
Kondisi sarana penunjang pun kini tersebar di beberapa tempat, seperti unit Tossa yang ditempatkan di Macanan serta mesin pencacah rumput yang dipinjamkan ke pihak lain.
Di luar pengalihan fungsi aset UPPO, Kelompok Tani Sido Rukun justru mencatatkan pertumbuhan keanggotaan dari 36 menjadi 81 orang serta perkembangan kas finansial yang pesat melalui kegiatan simpan pinjam.
“Waktu menerima dulu anggotanya 36 orang, tapi sekarang sudah 81 orang. Saya gilir semua anggota biar dapat, nanti kalau tidak begitu pada iri,” ucap Waiman.
Kendati berhasil membukukan tabungan kelompok hingga ratusan juta rupiah, penanganan aset bantuan ini menuai kritik tajam dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuan (LKHPI).
Hamid Efendi dari LKHPI menilai bahwa penyebaran sapi ke rumah-rumah anggota telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) penyaluran UPPO dan berpotensi memicu timbulnya pelanggaran hukum.
“Ya salah, kelompok itu sudah keluar dari Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait dengan program UPPO. Karena targetnya program UPPO adalah untuk pembuatan pupuk organik. Jadi ketika sapi itu tersebar, otomatis produk itu sudah enggak mungkin, enggak mungkin terlaksana,” tegas Hamid Efendi.
Lembaga non profit ini khawatir lemahnya pengawasan atas ternak yang disebar dapat berujung pada hilangnya aset negara.






