KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Siti Rokaya, seorang konsumen FIFGROUP Cabang Jember.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena mengalihkan (menggadaikan/menjual) sepeda motor yang masih berstatus objek jaminan fidusia tanpa adanya persetujuan tertulis dari pihak FIFGROUP.
Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 447/Pid.Sus/2025/PN Jmr. Kasus ini bermula dari laporan yang diproses oleh Polsek Jenggawah hingga akhirnya masuk ke persidangan.
Dalam kronologi perkara, Siti Rokaya diketahui menggunakan fasilitas pembiayaan dari FIFGROUP, namun kemudian menyerahkan atau mengalihkan unit kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin tertulis sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Pasal 372 KUHP (tentang Penggelapan).
“FIFGROUP mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian dan Pengadilan Negeri Jember. Putusan ini memberi kepastian hukum atas pelanggaran perjanjian fidusia,” ujar Kepala FIFGROUP Cabang Jember, Junaidi Abdillah, Kamis (4/12).
Junaidi menegaskan bahwa putusan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat.
“Setiap kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, dijual, atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP. Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh tawaran pihak manapun untuk mengambil alih atau menggunakan kendaraan kredit yang bukan atas nama mereka,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi perjanjian kredit. Apabila terdapat dugaan penipuan, penyalahgunaan identitas, atau pengalihan kendaraan tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau mendatangi kantor FIFGROUP terdekat untuk penanganan lebih lanjut. (*)








