Aliran Dana ke AKBP Didik Disebut Bukan Rp 1 M Tapi Rp 1,8 M, Selain Koko Erwin Ada Nama Boy

oleh -94 Dilihat
MG 2912
Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, menunjukkan foto bandar narkoba Koko Erwin dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2) (ANTARA/Dhimas B.P)

KabarBaik.co, Mataram – Asmuni, kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara narkoba yang turut menyeret nama eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik dan kliennya.

Asmuni menilai penetapan Koko Erwin sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkesan sebagai pola lama dalam pengungkapan perkara narkoba.

“Ini seperti lagu lama dalam penanganan kasus narkoba. Setiap ada barang bukti, selalu muncul DPO. Pola seperti ini patut dipertanyakan,” tegas Asmuni, Rabu (25/2).

Menurut Asmuni, hingga kini belum ada kejelasan perkembangan pencarian terhadap Koko Erwin, meski status tersangka telah ditetapkan.

“Koko E sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum jelas apakah sudah ditangkap atau belum. Publik berhak tahu sejauh mana keseriusan penegak hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, Asmuni juga menyoroti sosok ‘Boy’ yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diklaim berada dalam lingkaran perkara yang sama. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah hukum terhadap yang bersangkutan.

“Nama Boy masuk dalam BAP dan disebut berada dalam lingkaran kasus AKBP D dan AKP ML. Tapi sampai sekarang belum tersentuh. Ini yang menimbulkan tanda tanya besar,” katanya.

Asmuni bahkan mempertanyakan dugaan aliran dana sebesar Rp 1,8 miliar yang disebut-sebut dalam perkara tersebut. Ia meminta agar sumber dan peruntukan dana itu dibuka secara terang benderang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Ada apa di balik angka Rp 1,8 miliar itu? Apakah itu setoran bulanan? Jika iya, berasal dari siapa? Apakah dari Boy? Semua ini harus dibuka agar transparan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika nama Boy tercantum dalam BAP, maka seharusnya yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

“Kalau namanya ada dalam BAP, mestinya dipanggil dan dihadirkan sebagai saksi. Jangan sampai ada kesan dibiarkan,” tandasnya.

Meski demikian, Asmuni menyebut kliennya saat ini belum secara resmi membuka keterlibatan pihak lain di luar yang telah disebutkan. Ia memberi sinyal bahwa perkembangan berikutnya bisa saja mengungkap fakta baru.

“Nanti pada BAP berikutnya akan kami sampaikan pihak lain. Kita lihat perkembangan dulu,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.