KabarBaik.co, Bojonegoro – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro sekaligus anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, membantah tudingan menggunakan ijazah palsu atau ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak sah.
Sukur menegaskan, ijazah S1 yang digunakannya merupakan dokumen asli dan diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan. Ia mengaku siap membuktikan seluruh tuduhan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan bahwa ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan. Saya siap membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sukur, Rabu (26/8).
Ia juga membantah tudingan bahwa STIE Prima Visi, tempat dirinya menempuh pendidikan S1, merupakan lembaga pendidikan ilegal. Sukur mengaku memiliki dokumen Surat Keputusan (SK) pendirian lembaga tersebut dan hingga kini tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan STIE Prima Visi tidak sah.
Terkait tidak ditemukannya data kelulusan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Sukur mengatakan hal itu harus dilihat berdasarkan waktu kelulusannya. Menurutnya, sistem digital PDDikti berkembang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan dan tidak semua data pendidikan lama otomatis terintegrasi.
“Data digital bukan satu-satunya prasyarat untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah produk hukum atau dokumen pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Indah Kuntarti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra. Perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut antara lain mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur dan pencatatannya dalam PDDikti.
Gugatan juga mengaitkan pendidikan dan kompetensi Sukur dengan aktivitasnya sebagai narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.
Menanggapi hal itu, Sukur menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan.
“Saya tidak khawatir untuk mengikuti seluruh proses hukum. Saya percaya setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, berdasarkan fakta dan bukti yang sah,” katanya.
Sukur menyebut polemik tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi. Ia memastikan tugasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro dan aktivitas politiknya tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, etika, serta ketentuan yang berlaku.
“Saya tetap pada komitmen menjalankan amanat masyarakat, menjalankan mandat partai dan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara Republik Indonesia,” pungkasnya.(*)







