KabarBaik.co, Bojonegoro – Percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan seorang siswa SMKN 1 Baureno berinisial P dengan pihak sekolah viral di media sosial. Isi percakapan tersebut memuat keluhan terkait sejumlah pembayaran yang disebut-sebut dibebankan kepada siswa, mulai dari uang gedung, sumbangan pendidikan, hingga isu penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi tanggungan.
Dalam tangkapan layar yang beredar, siswa berinisial P mempertanyakan kebijakan sekolah yang sebelumnya dikabarkan mengaitkan pelunasan sejumlah kewajiban dengan pengambilan ijazah setelah kelulusan.
Menurut pengakuannya, saat kegiatan wisuda, siswa diminta melunasi tanggungan yang masih tersisa selama menempuh pendidikan di kelas 10 dan 11, serta membayar sejumlah biaya yang disebut mencapai sekitar Rp 1,5 juta untuk kelas 12.
“Kalau tidak nyicil nanti kegiatan sekolah semua ditiadakan,” tulis P dalam percakapan yang beredar.
Tak hanya itu, P juga mengeluhkan adanya pembayaran yang disebut tidak disertai kuitansi resmi. Ia turut mempertanyakan adanya perbedaan nominal biaya yang dikenakan kepada siswa berdasarkan jurusan masing-masing.
“Kalau sebagian siswa bayar ya semua harus bayar. Katanya buat uang sumbangan, tapi kok ada nominal yang ditentukan. Saat bayar juga kuitansi tidak dikasih, hanya dicatat saja,” keluhnya.

Menanggapi kebingungan tersebut, P mengaku sempat meminta penjelasan kepada salah satu guru di sekolah. Dalam percakapan yang beredar, guru tersebut menjelaskan bahwa seluruh ijazah telah diserahkan kepada siswa, sedangkan kewajiban yang belum dibayarkan tetap dicatat sebagai tanggungan.
“Semua dikasihkan, tapi yang belum bayar tetap masih punya tanggungan, sama dengan hutang. Sekolah tidak boleh menahan ijazah,” tulis perempuan yang diduga merupakan salah satu guru di SMKN 1 Baureno.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala SMKN 1 Baureno Dedy Widodo, membantah adanya pungutan SPP sebagaimana yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak memberlakukan pembayaran SPP wajib dan tidak melakukan penagihan kepada siswa.
“Sudah kami klarifikasi ke Kacabdin. Intinya memang tidak ada SPP, sifatnya sukarela bagi yang mampu, dan tidak ada penagihan,” ujar Dedy saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Dedy juga memastikan tidak ada praktik penahanan ijazah di lingkungan sekolah yang dipimpinnya. Menurutnya, seluruh ijazah siswa telah diserahkan kepada para lulusan.
“Semua ijazah sudah diserahkan. Sudah saya sampaikan juga kepada para guru, jangan sampai ada yang menahan ijazah sama sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Wilayah Bojonegoro–Tuban Agus Haryono, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada SMKN 1 Baureno terkait isu yang beredar.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, dan hasilnya seluruh ijazah sudah diserahkan kepada murid, tidak ada penahanan ijazah,” ujarnya.
Terkait adanya informasi mengenai iuran atau pembayaran yang dibebankan kepada siswa, Agus menegaskan bahwa pungutan SPP di sekolah negeri tidak diperbolehkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela masih dimungkinkan selama tidak memberatkan dan tidak mengandung unsur paksaan terhadap orang tua maupun wali murid.
“Jika iuran itu dirasa tidak memberatkan orang tua atau wali murid, maka diperbolehkan. Namun, tidak boleh memaksa dan tidak boleh membebani wali murid,” pungkasnya.(*)






