Apindo Dorong Pekerja Kreatif Naik Kelas Jadi Pelaku UMKM Pencipta Lapangan Kerja

oleh -114 Dilihat
WhatsApp Image 2026 08 01 at 1.14.42 PM
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani (ist)

KabarBaik.co, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendorong perubahan paradigma dalam memandang pekerja informal, khususnya di sektor ekonomi kreatif. Kreator konten, fotografer, pekerja lepas (freelancer), hingga profesi kreatif independen dinilai tidak lagi tepat diposisikan sebagai pencari kerja, melainkan sebagai pelaku UMKM yang berpotensi menciptakan lapangan kerja baru.

Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan perkembangan ekonomi digital telah melahirkan banyak profesi baru yang menjalankan usaha secara mandiri. Karena itu, kebijakan pemerintah dinilai perlu beradaptasi dengan perubahan struktur pasar tenaga kerja yang semakin didominasi ekonomi kreatif dan gig economy.

“Content creator menurut kami juga merupakan wirausaha karena mereka mengembangkan usahanya sendiri,” kata Shinta, Sabtu (1/8)

Menurut Shinta, karakter pekerja kreatif berbeda dengan pekerja formal maupun tenaga kerja di sektor industri. Sebagian besar membangun usahanya secara mandiri dengan mengandalkan kreativitas, modal sendiri, kemampuan pemasaran, serta jaringan bisnis yang dimiliki.

Dengan karakteristik tersebut, Shinta menilai kelompok pekerja kreatif lebih tepat dipandang sebagai pelaku usaha dibandingkan pekerja konvensional yang bergantung pada hubungan kerja formal.

Karena itu, Apindo mendorong agar kebijakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja melalui sektor industri, tetapi juga memperkuat ekosistem kewirausahaan yang mampu mendorong lahirnya lebih banyak pelaku usaha baru.

“Fokusnya bagaimana mereka juga bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Jadi tidak hanya menunggu industri yang menyediakan pekerjaan bagi mereka. Itu yang paling penting,” ujarnya.

Pandangan tersebut dinilai sejalan dengan perubahan pola ekonomi nasional yang semakin mengandalkan ekonomi digital. Melalui berbagai platform digital, semakin banyak individu memperoleh pendapatan secara mandiri tanpa terikat hubungan kerja tetap dengan perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, dukungan terhadap akses pembiayaan, pelatihan, perlindungan usaha, hingga kemudahan perizinan dinilai menjadi faktor penting agar pekerja kreatif dapat berkembang menjadi pelaku UMKM yang lebih produktif dan berdaya saing.

Dorongan Apindo juga sejalan dengan langkah pemerintah yang tengah menyusun regulasi untuk memperkuat posisi pekerja mandiri sebagai pelaku UMKM.

Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan mengatur pengemudi ojek online sebagai pengusaha mikro.

Menurut Maman, skema tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan perusahaan aplikasi, mitra pengemudi, pelaku UMKM, dan konsumen, sekaligus memberikan kepastian status bagi para pengemudi sebagai mitra usaha.

Ia menjelaskan, pengemudi transportasi online menjalankan kegiatan usaha secara mandiri karena menggunakan kendaraan milik sendiri, menanggung biaya operasional secara mandiri, serta bermitra dengan perusahaan aplikasi tanpa hubungan kerja langsung.

Status sebagai pelaku UMKM diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan secara hukum, tetapi juga membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, program pemberdayaan, pendampingan usaha, pelatihan, hingga berbagai insentif pemerintah yang selama ini ditujukan bagi usaha mikro.

Maman menambahkan, pembahasan Perpres tersebut saat ini masih memasuki tahap finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara. Sejumlah substansi yang diusulkan Kementerian UMKM disebut telah memperoleh kesepakatan antarkementerian.

Apabila regulasi tersebut resmi diterbitkan, pengemudi transportasi online berpotensi menjadi kelompok pekerja informal pertama yang secara eksplisit diakui sebagai pelaku UMKM. Kebijakan itu juga dapat menjadi pijakan bagi profesi mandiri lainnya, seperti kreator konten, fotografer, pekerja lepas, konsultan independen, hingga pelaku ekonomi digital lainnya untuk memperoleh pengakuan dan akses pemberdayaan yang lebih luas.

Kalangan dunia usaha berharap perubahan kebijakan tersebut mampu memperkuat ekosistem kewirausahaan nasional, memperluas basis UMKM, sekaligus mendorong terciptanya lapangan kerja baru melalui pertumbuhan usaha-usaha mandiri di era ekonomi digital. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.