ASN Nganjuk yang Diduga Palsukan Data Agar Bisa Cerai Terancam Jerat Pidana

oleh -230 Dilihat
WhatsApp Image 2026 05 08 at 4.44.25 PM 1
Inspektur Daerah Pemkab Nganjuk Samsul Huda (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk– Kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan RC, seorang guru ASN PPPK di SDN Plosoharjo 2 Pace Nganjuk menjadi sorotan. RS yang menjadi PPPK di tahun 2023 ini diketahui mengubah status kepegawaiannya menjadi tenaga honorer daerah saat mengajukan perceraian pada tahun 2025.

Tindakan curang demi kepentingan pribadi ini kini masuk dalam pantauan serius, dan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah siap menindak tegas sesuai aturan perundang-undangan terbaru.

“Kalau terkait pemalsuan, saya kira nanti akan tunduk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Inspektur Daerah Pemkab Nganjuk Samsul Huda kepada wartawan di Pendopo KRT. Sosrokoesoemo, Pemda Nganjuk, Jumat (8/5).

Menurutnya, mekanisme penanganan kasus ini akan berjalan sesuai alur hukum yang berlaku. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian selaku penyidik.

Fokus utama pembuktian adalah meneliti dan memastikan apakah benar unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat dan dokumen itu benar-benar ada dan terbukti secara sah.

Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti memanipulasi data resmi demi keuntungan pribadi.

“Prinsipnya, jika nanti perbuatan seperti yang panjenengan sampaikan terkait adanya laporan dugaan pemalsuan surat, nanti kita akan mengikuti bagaimana pihak Polres memprosesnya. Apakah memang benar unsur-unsur tindak pidana dugaan pemalsuan surat itu benar adanya,” jelasnya.

Lebih lanjut diuraikan, langkah tindak lanjut baru akan ditetapkan setelah kepolisian mengambil keputusan, apakah perbuatan tersebut layak diproses lebih lanjut sebagai sebuah tindak pidana atau tidak.

Selama proses pembuktian dan penyelidikan berjalan, pihak pemerintah daerah akan menunggu dan sepenuhnya mengikuti arahan serta hasil yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setelah nanti ada keputusan terkait dengan layak tidaknya itu dinaikkan sebagai sebuah tindak pidana, kita akan mengikuti dari proses yang dilakukan oleh APH,” tambahnya tegas.

Ditanya mengenai ancaman sanksi dari sisi kepegawaian atau administrasi pemerintahan jika nanti terbukti bersalah dan divonis pidana, Samsul Huda menegaskan akan ada tindakan tegas.

Segala bentuk hukuman administrasi hingga pemberhentian akan didasarkan sepenuhnya pada peraturan yang berlaku, dan tidak akan ada kompromi bagi ASN yang merusak citra institusi.

“Nanti kita lihat aturannya, karena memang terhadap sanksi ini harus mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nanti seperti apa pengaturan mengenai hal tersebut, akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya menutup keterangan.

Kini, nasib kepegawaian dan masa depan ASN tersebut berada di ujung tanduk. Jika terbukti bersalah memalsukan dokumen, ia tidak hanya akan berhadapan dengan jerat pasal pidana, tetapi juga siap-siap kehilangan jabatan, penghasilan, dan statusnya sebagai abdi negara selamanya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini
Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.