KabarBaik.co, Sidoarjo – Aksi sadis seorang ayah kandung asal Balongbendo berinisial AR terancam hukuman 20 tahun penjara setelah tega menganiaya anak kandungnya sendiri R yang masih berusia 3,5 tahun hingga tewas, Jumat (6/3) silam.
Ancaman hukuman berat ini muncul setelah statusnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi sorotan karena tersangka merupakan orang tua korban sendiri. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga tersebut berujung pada hilangnya nyawa seorang anak yang seharusnya mendapat perlindungan.
Kanit PPA dan PPO Satreskrim Polresta Sidoarjo AKP Rohmawati Lailah menjelaskan bahwa ancaman hukuman berat tersebut tidak lepas dari unsur pemberatan karena pelaku adalah ayah kandung korban. Selain itu, tindakan yang dilakukan juga tergolong kekerasan berat hingga menyebabkan kematian.
“Pelaku dijerat pasal kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya saat ditemui di KabarBaik.co, Minggu (22/3).
Namun, hukuman tersebut diperberat karena adanya hubungan orang tua dan anak dalam kasus ini. Hal itu membuat ancaman pidana terhadap tersangka bertambah signifikan.
“Karena pelaku adalah orang tua kandung korban, maka ada pemberatan sepertiga dari hukuman, sehingga total ancaman mencapai 20 tahun penjara,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa ini dipicu konflik rumah tangga yang berkepanjangan. Istri tersangka sempat meninggalkan rumah, yang kemudian memicu tekanan emosional dalam keluarga.
Kini, proses hukum terhadap AR terus berjalan. Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban.(*)







