KabarBaik.co – Menanggapi insiden tenggelamnya seorang balita di kolam renang Jati Park, Jenggawah, Komisi B DPRD Jember mendesak pihak pengelola untuk mengevaluasi sistem keamanan dan menambah personel pengawas di lokasi wisata.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat, Kamis (1/1). Ia menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pengelola wajib bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengunjung.
Menurut Nurhuda, penyediaan petugas pengawas khusus (lifeguard) di titik-titik rawan merupakan mandat undang-undang yang tidak bisa ditawar, terutama untuk wahana air.
“Pengelola wajib menyediakan karyawan spesifik untuk mengawasi lokasi yang rawan. Apalagi kolam renang anak memiliki potensi kecelakaan yang cukup tinggi,” kata pria yang akrab disapa Candra itu.
Ia menambahkan, penambahan personel keamanan sangat krusial dilakukan saat puncak musim liburan, seperti momen Tahun Baru, di mana volume pengunjung meningkat drastis.
Terkait insiden di Jati Park, pihaknya mengingatkan pengelola untuk memenuhi hak korban, termasuk pemberian asuransi. Ia menekankan bahwa retribusi yang dibayarkan pengunjung harus berbanding lurus dengan jaminan keamanan yang diterima.
“Pengusaha wajib menyediakan asuransi bagi pengunjung. Karena mereka mengambil retribusi, maka keamanan adalah poin utama yang harus diberikan,” tegasnya.
Selain personel, Komisi B juga menyarankan penyediaan sarana keselamatan tambahan, seperti, pelampung yang memadai, papan peringatakan dan peralatan pertolongan.
Meski tanggung jawab utama berada di tangan pengelola, Candra juga mengimbau para orang tua untuk tetap waspada dan tidak lepas tangan saat mendampingi anak-anak bermain di area wisata.
Sinergi antara pengawasan petugas dan kewaspadaan orang tua diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. (*)







