KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kedapatan membawa belasan paket siap edar.
Tersangka berinisial MI, 30, warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan penyidikan oleh Satresnarkoba.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,33 gram yang terbagi dalam 12 paket kecil siap edar, dua unit handphone, serta uang tunai yang diduga sisa hasil penjualan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli malam dalam rangka harkamtibmas yang dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Beji.
“Anggota sebelumnya sudah mengintai tersangka. Saat patroli bertemu di jalan, kemudian dilakukan penyelidikan dan terbukti membawa sabu,” tegas AKBP Harto, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Seluruh pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat jaringan narkoba harus ditindak tegas. Kita tidak mau kecolongan, apalagi dimainkan dalam kasus narkotika yang telah banyak mencoreng nama baik,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana mati.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka MI.(*)






