Bawa 1,2 Kg Kokain dari Dubai, DJ Asal Turki Dibekuk di Bandara Ngurah Rai

oleh -69 Dilihat
1001199128
Kapolda Bali menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers di Denpasar, Bali (ANTARA/Rolandus Nampu)

KabarBaik.co, Denpasar – Ditreskoba Polda Bali mengungkap penyeludupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau 1,2 kilogram yang melibatkan seorang warga negara asing asal Turki.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan pelaku adalah Halil Sener, 26, yang merupakan seorang disk jockey (DJ). Pelaku ditangkap karena membawa kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2) pukul 17.00 Wita.

Halil masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel, Sabtu (7/2).

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan scan X-Ray.

Berdasarkan analisis ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih.

Karena curiga petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan Halil.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto. Dari hasil pemeriksaan Halil mengaku disuruh seseorang berinisial M. HS bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil.

M merupakan seorang WNA yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Halil mengaku belum mendapatkan upah dari penjualan barang terlarang tersebut.

“Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Halil ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.