Bawa Sabu 19,85 Gram, Pasutri Asal Grobogan Diciduk Polisi di Lamongan

oleh -102 Dilihat
Kedua tersangka diamankan Polres Lamongan.
Kedua tersangka diamankan Polres Lamongan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Lamongan – Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kedua tersangka berinisial MPT alias Gita, 26, dan AS alias Tata, 29, warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Dari tangan pasutri tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Brondong.

“Petugas kemudian melakukan tindakan represif berupa pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu,” kata Hamzaid, Selasa (29/7).

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu alat isap (scrop) dari sedotan berwarna hitam, satu sendok plastik berwarna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai Rp2.200.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hamzaid mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” ucap Hamzaid.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.