Bawa Sabu 2 Ons, Polisi Tangkap Dua Kurir Narkoba di Jombang

oleh -1153 Dilihat
e54db1b1 6dfd 49f2 b1e9 13e5e000115b scaled
Polisi menunjukan barang bukti. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dua kurir narkoba jaringan antar-kabupaten berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita lebih dari 200 gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi siap edar.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (28/5) di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Jombang. Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, dua tersangka yang ditangkap masing-masing berasal dari Mojokerto dan Jombang.

“Tersangka pertama adalah Habib Murtadlo, 28 tahun, warga Desa Blimbingsari, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Ia diamankan sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso,” ungkap Yani, Selasa (3/6).

Habib ditangkap saat hendak mengambil paket sabu yang diranjau. Dari penggeledahan, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 99,22 gram, sebuah handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

“Berdasarkan interogasi, HM mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia telah dua kali menerima sabu dengan total hampir 120 gram, dan mendapat bayaran Rp 1 juta per pengambilan,” jelas Yani.

Tak berhenti di situ, polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka kedua.

“Farid Syaifudin, 28 tahun, warga Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, ditangkap malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Raya Tembelang, Desa Bedahlawak,” kata Yani.

Farid diketahui tinggal di kontrakan kawasan Desa Losari. Dari tangan tersangka, polisi menyita 11 paket sabu seberat 111,46 gram, 45 butir pil ekstasi bergambar Doraemon seberat total 16,59 gram, timbangan digital, plastik klip, lakban hitam, dan satu unit handphone.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 200 gram sabu dan 45 butir pil ekstasi. Nilai barang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah,” bebernya.

Farid diketahui telah menjalani bisnis haram ini sejak akhir Desember 2024. Ia mengaku mendapat barang dari seseorang berinisial S, yang juga masuk DPO dan berdomisili di Tembelang.

“Peran tersangka FA sebagai pengemas dan pengirim barang, juga menggunakan metode ranjau. Ia menerima upah Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap dua minggu, ditambah sabu untuk konsumsi pribadi,” tambah Yani.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jombang. Kami masih terus kembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang kini buron,” tegas Yani.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.