kabarbaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik menetapkan deklarasi ratusan kepala desa (kades) Login Jawi Wetan bukan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Gresik selama sekitar satu bulan. Deklarasi yang dilakukan beberapa waktu lalu itu dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Gresik Achmad Nadhori menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta di lapangan diketahui bahwa kegiatan tersebut memang benar diselenggarakan dan melibatkan 328 kades se-Kabupaten Gresik.
“Para pihak yang kita mintai keterangan membenarkan adanya kegiatan Login Jawi Wetan yang dihadiri oleh 328 kepala desa,” kata Nadhori, Jumat (9/2/2024).
Dalam penelusuran juga ditemukan fakta bahwa penyelenggara kegiatan membenarkan gabung dengan Relawan Jawi Wetan.
“Dugaan awal kami, kegiatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pasal 282 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya.
Akan tetapi, setelah dilakukan penelusuran, kegiatan tersebut merupakan agenda Asosiasi Kepada Desa (AKD) Gresik dengan tujuan menyuarakan aspirasi kepala desa terkait pengesahan undang-undang desa dan penyampaian terimakasih kepada Presiden RI.
Lebih lanjut, Nadhori menjelaskan bahwa selama kegiatan tidak ditemukan adanya materi kampanye, alat peraga kampanye maupun bahan kampanye dan tidak dihadiri oleh peserta pemilu maupun pasangan calon.
Terkait Jawi Wetan, mereka merupakan relawan Jokowi Presiden yang sudah terbentuk lama dan berbeda dengan Relawan Bolone Gibran Jawi Wetan maupun lainnya.
“Keterangan yang kami dapat, Relawan Jawi Wetan merupakan Relawan Pak Jokowi dan berbeda dengan Relawan lain seperti Bolone Gibran Jawi Wetan atau lainnya,” beber Nadhori.
Ia juga menjelaskan, ketika para pihak ditanya kenapa login Jawi Wetan, menurut keterangan agar kegiatan yang dilakukan oleh kades di Kabupaten Gresik dapat tersampaikan langsung kepada Presiden RI.
Dari fakta-fakta yang didapat, Bawaslu Gresik sudah menyelenggakan rapat dengan GAKKUMDU (Penegakan Hukum Terpadu). GAKKUMDU berkesimpulan kegiatan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, oleh karena itu tidak dapat dilakukan pemprosesan penanganan pelanggaran lebih lanjut.
“Meski demikian, kami berharap para pihak menahan diri dan sadar posisi untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah kepada unsur unsur dugaan pelanggaran Pemilu, mengingat saat ini masih tahapan kampanye,” pungkasnya.