Bawaslu Jember Tolak Disumpah, Ketua Pansus: Apa yang Ditakutkan?

oleh -241 Dilihat
pansus
Rapat Pansus Pilkada DPRD Jember Bersama Bawaslu. (D. K. Aji)

KabarBaik.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember enggan disumpah dalam rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember.

Hal membuat Pansus Pilkada kecewa, karana sumpah tersebut bukanlah sumpah jabatan ataupun sejenisnya, melainkan sumpah bahwa pernyataan yang disampaikan dalam rapat sesuai dengan regulasi.

“Sumpah ini bukan sumpah jabatan. Kami juga dulu sewaktu pelantikan juga disumpah jabatan, begitu juga dengan Bawaslu,” ucap Ketua Pansus Pilkada DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, saat dikonfirmasi, Selasa (12/11).

Ia mengatakan, tim Pansus Pilkada bahkan mencontohkan melakukan sumpah dalam rapat tersebut untuk mempertegas bahwa setiap pernyataan maupun tindakan mereka sesuai regulasi.

“Kami contohkan dan kami berani disumpah karena kami memang dalam hal ini sesuai dengan regulasi,” tegas legsilator Gerindra itu.

Tujuan dari rapat tersebut, lanjut Ardi, untuk mendengarkan pendapat dari Bawaslu perihal perencanaan dan peruntukan dana hibah senilai Rp 35,6 Miliar untuk proses pemilihan legislatif sekaligus membahas soal netralitas penyelenggara Pemilu.

“Berarti kalau Bawaslu tidak mau disumpah, ini kan ada apa? Kalau mereka merasa tidak bersalah, semestinya kan enggak ada masalah untuk disumpah,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengungkapkan alasan terkait enggannya disumpah dalam rapat Pansus yang berlangsung di Gedung DPRD Jember.

Sanda mengatakan dirinya telah disumpah jabatan ketika dilantik pada 18 Agustus 2023 lalu.

“Makanya, kami secara kelembagaan, kami bertugas tetap di bawah sumpah jabatan yang sudah kami sampaikan ketika pelantikan kami di Jakarta,” pungkas Sanda.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.