KabarBaik.co, Tuban – Seorang pria di Kabupaten Tuban, nekat menjual kekasihnya untuk berhubungan badan dengan orang lain dengan harga Rp 300 ribu sekali kencan. Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji Polres Tuban untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Pelaku adalah FCO (30) warga Kecamatan Semanding, Tuban. Ia diamankan petugas unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena diduga menawarkan pacarnya yang masih di bawah umur kepada pria lain untuk melakukan hubungan badan.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (25/2) di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban. Korban merupakan seorang pelajar perempuan yang masih duduk di bangku SMP dan berusia 15 tahun.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, IPDA Febri Bakhtiar Irawan, pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan korban. Setelah sempat melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku kemudian menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif sekitar Rp 300 ribu.
Pada saat kejadian, seorang pria berinisial SP (25) datang ke kamar kos tersebut. Sementara itu, pelaku menunggu di sekitar lokasi. Pelaku juga diduga meminta agar peristiwa tersebut direkam menggunakan telepon genggam.
“Mendapatkan laporan tersebut, kami bersama sanggota langsung melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada hari yang sama dan langsung membawanya ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Rabu (11/3).
Dalam aksi bejat itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu handphone milik pelaku dan saksi yang berinisial SP, HP milik korban, hingga satu CD rekaman aksi bejat tersebut. Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 419 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun. (*)






