KabarBaik.co, Pasuruan – Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Sabtu (4/4) lalu. Pelaku berinisial AR (50) dan HL (28) beserta barang bukti sepeda motor Honda Scoopy telah diamankan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini menimpa Novia Sari, warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton. Peristiwa bermula saat korban baru saja pulang dari Pasar Kraton sekitar pukul 10.00 WIB.
“Hanya berselang beberapa saat ketika istri pelapor hendak berangkat kerja, motor yang diparkir di halaman sudah raib,” ujar Titus Yudho saat pers rilis di Mapolres, Rabu (15/4).
Dalam suasana haru di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Titus secara simbolis menyerahkan kembali motor tersebut kepada pemiliknya. Korban bersyukur kendaraannya dapat ditemukan kembali dalam waktu singkat. “Kita kembalikan kendaraan yang dicurinya kepasa korban,” kata Titus.
Sedangkan kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 huruf F dan G KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan. Berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan. (*)







