KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) kembali ditangkap Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pria berinisial DM diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian di tiga tempat yang terjadi di Kecamatan Banyuwangi. Total barang bukti curian mencapai puluhan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas tiga laporan polisi yang diterima dari Kelurahan Tamanbaru dan Kertosari.
Identitas tersangka terungkap setelah penyidik menelusuri telepon genggam milik salah satu korban yang ditemukan berada di tangan seorang penadah. “Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap DM di kediamannya,” kata Lanang.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap tiga aksi pencurian yang diduga dilakukan tersangka. Pada kasus pertama di Kelurahan Tamanbaru, pelaku masuk ke rumah melalui pintu yang tidak terkunci dan membawa kabur uang tunai serta tiga telepon genggam.
Pada kasus kedua di wilayah yang sama, pelaku mencongkel pintu rumah kosong dan mengambil uang sekitar Rp 59,15 juta dari dalam lemari.
Sementara pada kasus ketiga di Kelurahan Kertosari, tersangka diduga melompati pagar, merusak pintu dan jendela rumah, lalu mencuri uang tunai sekitar Rp 2,22 juta.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan dua unit telepon genggam milik korban, sebuah gunting taman berbahan besi yang diduga digunakan sebagai alat congkel, serta kotak kemasan telepon genggam,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)








