Berkali-kali Masuk Bui, Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Banyuwangi

oleh -168 Dilihat
Curanmor banyuwangi
Petugas kepolisian saat merilis ungkap kasus Curanmor

KabarBaik.co, Banyuwangi – Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten berinisial ES, 39, warga Bondowoso kembali diringkus Unit Reskrim Polsek Wongsorejo, Polresta Banyuwangi.

Pelaku tercatat sudah enam kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal.

Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, ES ditangkap atas kasus curanmor yang terjadi di area SPBU Alasrejo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo pada Rabu, 5 November 2025.

Saat itu pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Supra dan beristirahat di gazebo SPBU. Di lokasi tersebut, ES bertemu dengan korban bernama Muhammad David Laili yang juga sedang beristirahat.

“Pelaku sempat meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban, namun tidak diizinkan,” kata Aipda Oktorio, Kamis (15/5).

Ketika korban pergi ke toilet, pelaku langsung membawa kabur motor Honda Vario bernopol P-2743-WF milik korban. ES juga mengambil satu unit ponsel Infinix Smart 8 milik anak korban yang tersimpan di dasbor motor.

“Pelaku membawa kabur kendaraan ke arah Situbondo dan meninggalkan motor Supra yang dipakainya,” ujarnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Polsek Wongsorejo mendapat informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait penangkapan ES dalam kasus pencurian kotak amal pondok pesantren. Saat diamankan, ES menggunakan motor Honda Vario hasil curian dari Wongsorejo.

“Pelaku mengakui motor tersebut merupakan hasil curian saat dimintai kelengkapan dokumen kendaraan,” terang Aipda Oktorio.

Petugas Polsek Wongsorejo kemudian menjemput pelaku beserta barang bukti di Polsek Situbondo Kota. Dari hasil pengembangan, motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di SPBU Alasrejo juga diketahui merupakan hasil curian dari wilayah Jember.

Polisi mengungkap ES merupakan residivis dengan sejumlah kasus, mulai dari curanmor, penipuan sepeda motor, pencurian kotak amal hingga pencurian berlanjut.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi dan pencurian sudah dijadikan pekerjaan. Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ikhwan
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.