KabarBaik.co – Peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang balita usai terlindas mobil Toyota Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian beberapa bulan lalu kini memasuki babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menyatakan berkas perkara sudah lengkap alias P-21.
Dalam kasus ini, penyidik dari Polresta Sidoarjo sudah menetapkan Agung Cahyono (AC), 32 tahun, yang juga pengendara sebagai tersangka. Terkini, berkas perkara ini sudah berada di Kejari Sidoarjo.
“Perkara saat ini sudah P-2 (dinyatakan lengkap) sejak tanggal 27 Juni kemarin,” ucap Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Hafidi ketika dihubungi, Kamis (17/7).
Namun demikian pihak kejaksaan saat ini masih belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Sidoarjo.
“Kami menunggu proses tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik,” lanjutnya.
Pelimpahan ini perlu dilakukan, lantaran dengan dasar pelimpahan tersangka dan barang bukti itu nantinya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan digunakan untuk menyusun dakwaan. Usai siap, baik dakwaan dan lainnya maka berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan.
“Ada tim Jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut,” imbuhnya.
Untuk diketahui peristiwa memilukan menimpa seorang balita yang masih berumur dua tahun di Perumahan Quality Riverside pada Sabtu (25/5) lalu.
Saat kejadian, Balita berinisial YKA ini tengah bermain lalu menyeberang jalan perumahan. Nahas saat di tengah jalan datang sebuah mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan tetangganya sendiri. Lantaran jarak yang terlalu dekat ia akhirnya terlindas ban mobil hingga nyawanya tak dapat tertolong. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 16.55 WIB.
Menurut Ketua RT 29/RW 06 Hanif, mobil yang dikemudikan oleh Agung Cahyono, warga setempat, melaju dengan kecepatan sedang saat menabrak korban. Ironisnya, mobil tersebut diketahui kerap ugal-ugalan di lingkungan perumahan.
“Awalnya anaknya duduk di kursi sebelah selatan itu (pojok jalan, red). Saat itu bapak-bapak sedang bermain voli,” jelas Hanif.
Tiba-tiba, korban berlari dari arah timur ke barat hendak menyebrang jalan. Tabrakan tak terhindarkan, dan korban terpental ke kiri. Nahasnya, saat terpental ke kiri, mobil tidak berhenti dan tubuh korban terlindas ban depan dan belakang sebelah kiri.
Korban yang mengalami luka parah sempat mendapatkan pertolongan dengan dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis Krian dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner itu. Namun sayangnya nyawa balita ini tak dapat tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk dilakukan visum. Rekaman CCTV balita terlindas mobil tersebut sempat viral di medsos.(*)