KabarBaik.co – Polisi mengamankan MN, 41 tahun, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi usai melakukan pengancaman terhadap seorang pemilik warung bernama Tasemi di Dusun Cempokosari, Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sebilah cutter, Kamis (30/10) lalu. Beruntung, korban selamat setelah sempat menghubungi warga bernama Ishak untuk meminta pertolongan.
Kapolsek Cluring, Iptu Putu Ardana mengatakan saat itu Ishak mendatangi lokasi. Saat itu pelaku masih mengamuk. Saat mencoba menenangkan Ishak justru juga diancam
Ishak sempat melakukan perlawanan dengan menepis cutter dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Namun, MN kembali bangkit dan meninggalkan lokasi sambil mengolok-olok korban.
“Setelah kejadian tersebut, Ishak melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cluring,” kata Putu Ardana, Senin (3/11).
Sehari setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti satu bilah cutter yang digunakan untuk mengancam.
“Kami masih mendalami motifnya. Namun yang jelas, tindakan membawa dan menggunakan senjata tajam tanpa hak tetap kami proses sesuai undang-undang,” tambah Iptu Putu Ardana.
Dari hasil penyelidikan, MN dikenal sebagai pribadi problematik. Ia menyebut pelaku tidak memiliki masalah pribadi dengan korban, namun saat kejadian, MN tengah emosi akibat persoalan dengan kekasihnya dan melampiaskannya kepada warga sekitar.
“Kini MN telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 335 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.








