Bongkar Praktik Toko Kosmetik Abal-abal di Jakarta Pusat, Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Ilegal

oleh -176 Dilihat
IMG 20240807 WA0026
Ilustrasi obat keras ilegal.

KabarBaik.co, Jakarta Pusat – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Juanda yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar. “​Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (41) dan MY (26),” kata Reynold dilansir dari Kantor Berita Antara, Minggu (31/5).

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 157 butir tramadol, 1.190 butir hexymer, 100 butir trihexyphenidyl, 85 butir alprazolam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ucapnya.

​Reynold menjelaskan, aksi penggerebekan dilakukan pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah toko kosmetik yang beralamat di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Reynold menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. “Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya karena dapat disalahgunakan dan merusak generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” kata Reynold.

​Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menyebutkan, para pelaku sengaja menggunakan modus menyamarkan penjualan obat keras melalui toko kosmetik agar tidak memicu kecurigaan warga sekitar.

​“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

​Menurut Wisnu, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap pemasok utama serta jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. “Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” tutur Wisnu.

​​Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.