Bukan Tempat Sepi, Polres Gresik Ungkap Modus Peredaran Sabu Lewat Ranjau di Minimarket

oleh -86 Dilihat
Tersangka FRW dan MZ dikeler di Mapolres Gresik.
Tersangka FRW dan MZ dikeler di Mapolres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co, Gresik – Penangkapan dua pengedar sabu jaringan Gresik-Madura di wilayah Kota Santri menguak fakta baru. Para pelaku kini tidak melakukan aksinya di tempat sepi, gelap atau jauh dari jangkauan manusia. Mereka malah memilih lokasi keramaian untuk menghindari kecurigaan.

Hal tersebut diungkap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Setelah pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial FRW, 29, warga Manyar, dan MZ, 32, warga Dukun, ditangkap dalam operasi pada Jumat (22/5) dini hari. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 209,38 gram sabu siap edar.

Mereka memanfaatkan keramaian area minimarket dan jalan masuk perumahan sebagai lokasi “ranjau” narkoba untuk menghindari kecurigaan warga maupun polisi. AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sejumlah wilayah Gresik.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap FRW di rumah kos kawasan Jalan Brotonegoro, Manyar, sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Ramadhan didampingi Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani saat pers rilis, Jumat (29/5).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan alat hisap sabu, pipet kaca berisi kristal putih, timbangan elektrik, hingga perlengkapan pengemasan narkoba. Dari pemeriksaan terhadap FRW, polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap MZ sekitar pukul 04.30 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dukun.

Saat ditangkap, MZ membawa empat paket sabu seberat 13,29 gram di dalam tas kain merah. Polisi lalu menggeledah rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, dan menemukan 42 paket sabu lain dengan berat bruto mencapai 196,09 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 209,38 gram bruto atau 173,917 gram netto.

Menurut Kapolres Rama, para tersangka menggunakan modus “ranjau” dengan menaruh paket sabu di titik tertentu agar bisa diambil pembeli tanpa harus bertemu langsung. Lokasi penempatan ranjau tersebar di sejumlah kawasan, mulai dari Cerme, Perumahan GKB, Perumahan PPS Manyar, Bungah, hingga Dukun.

Area parkir minimarket dan jalan masuk perumahan menjadi titik favorit karena ramai dilalui warga sehingga tidak mudah menimbulkan kecurigaan. “Sistemnya ranjau dan pembayaran secara transfer. Tidak saling bertatap muka. Parkiran minimarket dijadikan lokasi ranjau untuk menghindari kecurigaan, karena ramai,” tandasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga menggunakan bungkus dengan warna tertentu untuk memudahkan pengambilan ranjau. Warna hitam untuk paket 1 gram, pink untuk paket hemat, biru untuk paket supra dan seterusnya. Mayoritas pembeli serbuk setan itu berusia antara 15-50 tahun.

Dari pengakuan tersangka MZ, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang haram itu diambil dari kawasan Jembatan Suramadu.

Selain sabu, polisi menyita dua telepon seluler, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, alat hisap, serta uang tunai Rp 400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai sekitar Rp 407 juta. Pengungkapan kasus ini diklaim menyelamatkan sekitar 2.500 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.