KabarBaik.co, Mojokerto – Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa atau Gus Barra menyampaikan jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Graha Whicesa.
Dalam kesempatan itu, Gus Barra mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan saran, kritik, dan masukan terhadap Raperda tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas seluruh saran, masukan, kritik maupun pertanyaan dari masing-masing fraksi demi penyempurnaan Peraturan Daerah,” kata Gus Barra dalam keterangannya Sabtu (27/6).
Ia juga menyoroti keberhasilan Kabupaten Mojokerto mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 12 tahun berturut-turut, sejak 2014 hingga 2025.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menanggapi besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp 262,68 miliar, Gus Barra menjelaskan angka itu berasal dari pelampauan pendapatan Rp 58,02 miliar dan efisiensi belanja Rp 204,65 miliar.
“SiLPA ini merupakan instrumen fiskal strategis yang penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan dan target kinerja yang telah disepakati bersama DPRD,” ujarnya.
Soal penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang belum optimal, Gus Barra menegaskan Pemkab telah membentuk Tim Terpadu MBLB untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.
Ia bahkan memberi tenggat waktu 30 hari kepada para pelaku tambang ilegal untuk mengurus perizinan ke Dinas ESDM Jawa Timur. Jika tidak, operasional tambang akan ditutup.
Di sisi lain, Pemkab Mojokerto terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah melalui digitalisasi perpajakan, validasi potensi pajak, edukasi wajib pajak, hingga pengembangan retribusi daerah.
Sementara itu, realisasi belanja modal pada 2025 mencapai 87,26 persen atau sebesar Rp 297,84 miliar. Menurut Gus Barra, pembangunan tetap berjalan optimal, sedangkan sisa anggaran merupakan hasil efisiensi dari proses lelang dan sisa kontrak.
Adapun alokasi belanja pegawai pada APBD 2025 tercatat sebesar 27,34 persen dari total belanja daerah atau masih di bawah batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan.
Menutup penyampaiannya, Gus Barra berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.





