KabarBaik.co – Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mencatat angka perceraian yang masih tinggi sepanjang 2025. Dari catatan akhir tahun, perkara cerai gugat tetap mendominasi dibandingkan cerai talak, dengan penyebab utama perceraian berasal dari perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus-menerus.
Untuk cerai gugat, PA Sidoarjo mencatat 3.481 perkara sepanjang 2025, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya. Dari jumlah itu, 439 perkara dicabut, sementara 2.682 perkara diputus dan menyisakan 360 perkara hingga akhir tahun.
“Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus masih menjadi faktor dominan penyebab perceraian di Kabupaten Sidoarjo sepanjang tahun 2025,” ujar Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta, Selasa (30/12).
Dari perkara cerai gugat yang diputus, 2.591 perkara dikabulkan, sisanya ditolak, tidak diterima, digugurkan, atau berakhir damai. Tingkat pemanfaatan layanan e-Court juga tinggi, mencapai 93,4 persen.
“Sebagian besar perkara yang masuk menunjukkan konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama dan sulit didamaikan, sehingga perceraian menjadi pilihan terakhir,” imbuh Bayu.
Sementara itu, perkara cerai talak tercatat sebanyak 1.196 perkara sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 869 perkara diputus, dengan 817 perkara dikabulkan, dan menyisakan 134 perkara di akhir tahun. Pemanfaatan e-Court pada cerai talak mencapai 94,1 persen.
Secara keseluruhan, PA Sidoarjo mengabulkan 3.408 perkara perceraian sepanjang 2024. Selain perselisihan, penyebab lain meliputi meninggalkan salah satu pihak, poligami, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menjadi bahan evaluasi bersama untuk menekan angka perceraian di Sidoarjo. (*)








