KabarBaik.co, Banyuwangi – Pemuda berinisial AE, 24, harus berurusan dengan hukum setelah mencuri 31,8 kilogram buah naga di kebun milik warga Desa Kalipait, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Aksi tersebut terungkap setelah warga mencurigai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang terparkir di depan kebun buah naga milik korban pada Minggu (2/8) malam.
Warga kemudian memberitahukan temuan tersebut kepada pemilik kebun. Mereka bersama-sama mendatangi lokasi dan menemukan satu karung berisi buah naga yang telah dipetik dengan berat 31,8 kilogram.
Kapolsek Tegaldlimo AKP Sadimun mengatakan, keberadaan sepeda motor tersebut menjadi petunjuk awal pengungkapan pencurian.
“Di lokasi ditemukan motor Nmax terparkir di depan kebun milik pelapor. Ketika dilakukan penelusuran lebih lanjut, di dalam kebun kita mendapati satu karung berisi buah naga yang sudah dipetik dengan berat 31,8 kilo,” kata Sadimun, Jumat (7/8).
Menurut Sadimun, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik sepeda motor tersebut. Hasilnya, kendaraan itu diketahui milik AE yang kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan, bahkan telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 4 Agustus kemarin,” ujarnya.
Dalam persidangan, AE dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian ringan. Majelis hakim menjatuhkan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama lima hari.
Barang bukti berupa satu karung buah naga seberat 31,8 kilogram juga dikembalikan kepada korban. “Sementara untuk barang bukti satu karung berisi buah naga seberat 31,8 kilogram telah dikembalikan kepada korban atau pemilik kebun,” pungkasnya. (*)







