Curi HP Nasabah, Penagih Bank Plecit di Sidayu Gresik Diamankan Polisi

oleh -435 Dilihat
Tersangka AJLG alias Kribo.
Tersangka AJLG alias Kribo. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Gresik – Seorang laki-laki bertato yang bekerja sebagai penagih koperasi simpan pinjam atau bank plecit dilaporkan ke polisi setelah diduga mengambil dua HP milik seorang nasabah di Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Kasus dugaan pencurian tersebut kini ditangani Polsek Sidayu. Polisi menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Sidayu Iptu Suharto mengatakan, peristiwa itu bermula pada Selasa (23/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban berinisial EMR, 38, sedang berada di rumah temannya, NF, di Dusun Brak, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, bersama kedua anaknya.

Korban kemudian keluar untuk makan dan meninggalkan telepon genggam merek Vivo Y17S dan Oppo di dalam rumah temannya tersebut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah temannya. Namun, kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan dan telepon genggam miliknya telah hilang.

Korban kemudian mencari keberadaan ponselnya, meminta keterangan kepada warga sekitar, dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

“Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang laki-laki masuk ke rumah tersebut. Setelah dikenali, yang bersangkutan merupakan pegawai koperasi simpan pinjam,” kata Suharto, Jumat (26/6).

Setelah itu, korban menghubungi laki-laki berinisial AJLG alias Kribo tersebut. Keesokan harinya, Rabu (24/6) sekitar pukul 14.32 WIB, korban bertemu dengan AJLG untuk meminta telepon genggamnya dikembalikan.

Menurut Suharto, saat pertemuan itu terlapor AJLG sempat mengeluarkan ponsel milik korban dari saku pakaiannya dan meletakkannya di samping.

Namun, ketika korban hendak mengambilnya, AJLG disebut meminta agar persoalan utang-piutang korban dengan koperasi terlebih dahulu diselesaikan.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidayu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Suharto.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y17S warna Forest Green dan satu unit telepon genggam Oppo.

Sementara AJLG, 27, asal Pollung, Kabupaten Humbang Hasunduttan diamankan ke kantor polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.