KabarBaik.co, Gresik – Seorang pria berinisial FH, 43, diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Tak hanya kasus tersebut, polisi menduga FH juga terlibat dalam aksi pencurian dan percobaan pencurian di tiga lokasi lain di wilayah Kabupaten Gresik.
“Untuk perkara dan lokasi lainnya masih dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik,” kata Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8).
Kasus ini bermula saat FH diduga membawa kabur sepeda motor Honda Supra Fit bernopol L 3372 XQ milik Lambar, 52, warga Dusun Bangle, Desa Tenggor. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (6/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Lambar datang ke sawah untuk memanen kangkung. Ia memarkir sepeda motornya di tepi jalan area persawahan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.
Saat sedang berada di sawah, korban tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya dibawa seseorang ke arah selatan. Korban kemudian meminta bantuan warga dan bersama-sama mengejar pelaku.
Pengejaran berlanjut hingga sekitar Waduk Dusun Gadel, Desa Pacuh, Kecamatan Balongpanggang. Korban akhirnya menemukan sepeda motornya. Namun, orang yang membawa kendaraan tersebut berusaha melarikan diri.
Warga yang ikut mengejar kemudian berhasil mengamankan FH di belakang sebuah warung kopi. “Warga sekitar kemudian membantu melakukan pengejaran hingga terduga pelaku berhasil diamankan di belakang sebuah warung kopi,” ujar Wiwit.
FH kemudian dibawa ke rumah Kepala Dusun Gadel sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Balongpanggang untuk menjalani proses hukum. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Supra warna hitam bernopol L 3372 XQ.
Setelah menangkap FH, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, penyidik menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus lain. Sedikitnya ada tiga lokasi lain yang kini didalami polisi.
Pertama, pencurian di Perumahan BP Kulon, Jalan Ikan Krapu Selatan Nomor 02, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang terjadi pada 5 Agustus 2026.
Kedua, pencurian di Jalan Ibrahim Zahier II Gang 3A/2B, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, pada 15 Juli 2026. Ketiga, perkara percobaan pencurian di Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, yang terjadi sekitar Juli 2026.
Dengan demikian, polisi menduga FH asa Deliksumber, Kecamatan Benjeng itu berkaitan dengan empat lokasi perkara, termasuk pencurian motor petani di Desa Tenggor.
Namun, keterkaitan tersangka dengan tiga perkara lainnya masih dalam proses pendalaman. Dalam kasus pencurian motor di Desa Tenggor, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
FH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(*)






