Curi iPhone Karyawan RSUP NTB, Pria Asal Lombok Barat Dibekuk

oleh -79 Dilihat

KabarBaik.co, Mataram – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB.

Seorang pria berinisial S, 42, warga Desa Baru Layar, Kabupaten Lombok Barat, diamankan polisi setelah diduga mencuri sebuah ponsel milik karyawan rumah sakit.

Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 28 Januari 2026 di area parkir karyawan RSUP NTB.

“Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya pada Rabu, ” ungkap AKP I Made Dharma, Kamis (5/2).

Peristiwa bermula saat korban, seorang perempuan, memarkir sepeda motornya di area parkiran karyawan RSUP NTB. Saat itu, HP jenis iPhone miliknya diletakkan di dashboard sebelah kanan sepeda motor.

Tanpa menyadari hal tersebut, korban langsung masuk ke dalam rumah sakit untuk bekerja.

Beberapa menit kemudian, korban tersadar bahwa ponselnya masih tertinggal di sepeda motor. Namun ketika kembali ke lokasi parkir, HP tersebut sudah tidak ada di tempat.

“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat seseorang yang tidak dikenal mengambil HP dari dashboard motor. Saat korban mencoba menghubungi nomor tersebut, hanya dijawab dengan batuk tanpa sepatah kata pun, ” jelas Kasat Reskrim.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga S di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Cakranegara, tanpa perlawanan.

Polisi juga menyita barang bukti berupa HP iPhone milik korban serta sepeda motor yang digunakan terduga saat beraksi.

Saat ini, terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tegas AKP I Made Dharma.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Arief Rahman
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.