Terlilit Utang dan Judi Online, Buruh di Kota Malang Bobol Konter HP-Gasak 14 iPhone

oleh -268 Dilihat
WhatsApp Image 2026 06 30 at 12.26.44 PM
Polisi menunjukkan barnag bukti kasus pemboolan konter HP (foto: Putut Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Seorang buruh harian lepas di Kota Malang nekat membobol sebuah konter handphone setelah terlilit utang dan kecanduan judi online. Pelaku berhasil membawa kabur 14 unit iPhone berbagai tipe dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 50 hingga Rp 60 juta.

Pelaku berinisial FM, 31, warga Mulyorejo, Sukun, Kota Malang. Ia ditangkap pada Minggu (28/6) di kawasan Kelayatan, Kecamatan Sukun. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penjualan ponsel curian dihabiskan untuk bermain judi online dan membayar utang.

Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Didik Arifianto mengatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/168/VI/2026/Polresta Malang Kota yang dibuat pada 28 Juni 2026.

Aksi pencurian terjadi di Konter Dinasti Apple, Jalan Nusa Kambangan Nomor 7, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Minggu (24/5) sekitar pukul 00.16 WIB. Sebelum kejadian, korban berinisial R, 42, menutup dan mengunci tokonya sekitar pukul 23.00 WIB. Namun, sekitar pukul 00.30 WIB saat kembali ke lokasi, korban mendapati pintu toko telah dirusak.

Setelah dilakukan pengecekan, sebanyak 14 unit iPhone berbagai tipe yang dipajang di etalase diketahui telah raib. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengenakan helm dan membawa ransel masuk ke dalam toko sebelum mengambil seluruh handphone tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, sebelum beraksi ia terlebih dahulu mengamati situasi toko. Saat mengetahui pemilik meninggalkan lokasi, kurang dari dua jam kemudian pelaku langsung menjalankan aksinya,” terang Didik, Selasa (30/6), saat gelar perkara di Mapolresta Malang Kota.

Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna biru toska tanpa dus, satu helm merek INK warna hitam yang digunakan saat beraksi, uang tunai Rp 100 ribu sisa hasil penjualan, 14 dus iPhone berbagai tipe, serta tangkapan layar rekaman CCTV.

Hasil penyidikan mengungkap, 13 dari 14 iPhone curian telah dijual pelaku secara terpisah melalui marketplace dengan harga rata-rata Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per unit. Sementara satu unit iPhone 11 Pro Max rencananya akan digunakan sendiri sehingga belum sempat dijual.

Didik menambahkan berdasarkan catatan kepolisian, FM bukan merupakan residivis maupun spesialis pencurian handphone. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi, terlilit utang, dan kecanduan judi online.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Putut Priyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.