KabarBaik.co – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Pelaku yang diketahui masih satu desa dengan korban ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (24/12), sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, Ratinah, 45 tahun, warga Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi W-4413-FC yang diparkir di depan rumah.
Motor tersebut sebelumnya ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel.
“Korban memarkir motor di depan rumah dan masuk sebentar. Saat anaknya hendak memakai motor, kendaraan itu sudah tidak ada,” ujar Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, dalam laporannya, Jumat (27/12).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Duduksampeyan. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mendatangi lokasi, dan mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman CCTV, polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang ternyata merupakan warga sekitar. Tak butuh waktu lama, penyidik mengamankan seorang pria bernama Suparlan, 41 tahun, karyawan swasta yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
“Setelah rekaman CCTV kami cocokkan dengan identitas yang ada, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengambil motor seorang diri,” kata Hendrawan.
Pelaku mengambil motor dengan memanfaatkan kunci yang tertinggal di kendaraan. Selain motor dan kunci kontak, polisi juga mengamankan STNK serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Suparlan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan memastikan kunci tidak tertinggal. “Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujar Hendrawan.(*)






