Debat Pilkada Pertama Tidak Berlangsung Lancar, Anwar Sholeh Laporkan Paslon Farida-Teguh ke Bawaslu Bojonegoro

oleh -37 Dilihat
WhatsApp Image 2024 10 23 at 13.52.48
Anwar Soleh, mantan ketua DPRD Bojonegoro melapor ke kantor Bawaslu Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Kekacauan debat publik pertama yang berujung dihentikan oleh penyelenggara pada Sabtu lalu (19/10) berbuntut panjang. Mantan ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2024 Anwar Sholeh melaporkan peserta debat kubu pasangan calon (paslon) 01, Farida Hidayati-Teguh Haryono ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedatangan Anwar diterima staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Siti Windaryati karena ketua beserta para komisioner tidak ada di kantor.

“Singkatnya, kekacauan debat itu terjadi setelah terlapor II yakni Teguh Hariono naik panggung debat dan terlapor I Farida Hidayati dan telapor II secara bersama-sama membuat gaduh suasana debat sebagaimana yang tersiarkan secara langsung melalui siaran televisi yang masih bisa dilihat dalam media online dan media sosial,” tegas Anwar, Rabu (23/10).

Menurutnya, debat publik merupakan salah satu bentuk kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU. Menggalkannya patut untuk diduga ada regulasi yang dilanggar, karena aturan mengenai hal itu tercantum dalam UU No.10 Tahun 2016 pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya kampanye dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000”.

“Tapi untuk regulasi ini lebih jelasnya wilayahnya Bawaslu ya untuk mengkaji soal itu,” ujar Anwar. Selain itu, dia menilai debat publik yang diadakan KPU Kabupaten Bojonegoro adalah kegiatan kampanye yang diatur undang-undang dan dibiayai negara.

Akibat dugaan pelanggaran yang diperbuat oleh paslon 01, Anwar menyatakan bahwa tidak hanya masyarakat yang dirugikan. “Tetapi negara juga dirugikan karena anggaran debat dari negara jadi sia-sia, sedangkan masyarakat tentu rugi karena tidak bisa mengetahui visi misi, oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Bojonegoro berkenan memproses laporan ini,” tandasnya.

Terpisah, pasangan Teguh Haryono-Farida Hidayati belum memberikan tanggapan perihal pelaporan yang dilakukan Anwar.

Sebelumnya, KPU Bojonegoro menghentikan debat publik perdana antara cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah, karena terjadi kericuhan yang dipicu ulah Farida. Dia meminta pasangannya, cabup Teguh Haryono naik ke atas panggung padahal debat diperuntukkan bagi cawabup.

Berdasarkan berita acara (BA) hasil rapat koordinasi No.312/PL.02.04-BA/3522/2024 tanggal 24 September 2024, format debat publik telah disepakati dan ditandatangi bersama, yaitu oleh komisioner KPU Bojonegoro, Bawaslu, dan narahubung masing-masing paslon. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.