KabarBaik.co, Banyuwangi – Seorang pria dibekuk Polsek Rogojampi karena mencuri motor warga yang dijual lalu uangnya digunakan untuk judi slot.
Pelaku berinisial NH, 36 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, ditangkap pada Senin (4/5) malam.
Kapolsek Rogojampi AKP Imron melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky mengatakan kasus ini terungkap setelah korban, Lisa Astuti Agustina, 29 tahun, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya yang diparkir di teras rumah pada Kamis (30/4) dini hari.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan berikut barang bukti,: ujar Ipda Ocky.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar rumah korban, kemudian merusak pintu pagar sebelum membawa kabur motor. Kendaraan hasil curian itu lalu dijual seharga Rp 4 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Glenmore.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi slot,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, BPKB, STNK, sebilah pisau, tali tambang, dan dua bilah bambu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.






