KabarBaik.co – Berniat kuasai kalung emas yang dimiliki Muslihah, 64, seorang pedagang toko kelontong di Desa Pacarkeling, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, pembeli yang juga merupakan tetangga korban Siti Nafisah, 26, dengan keji memukuli lansia tersebut hingga babak belur.
Namun aksi penganiayaan dan pencurian tersebut akhirnya gagal. Saat pelaku mencoba melarikan diri korban berteriak dan diamankan oleh warga setempat.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, mengatakan bahwa peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan dalih membeli makanan. Saat korban sedang memasak pesanan, pelaku diduga melakukan kekerasan untuk merampas kalung emas yang dikenakan korban.
“Pelaku mengunci pintu rumah korban, lalu mendorong korban hingga terjatuh, pelaku kemudian mencekik korban, membekap mulutnya, dan membenturkan kepala korban ke lantai. Setelah itu, pelaku mengambil kalung emas korban dan berusaha melarikan diri,” ujar AKP Achmad Doni, Selasa (31/12).
Doni menambahkan saat diamankan pelaku tidak bisa mengelak, dengan bukti kalung emas korban berada di saku pakaiannya, selanjutnya warga menyerahkan ke Polsek Kejayan dan dilimpahkan ke Polres Pasuruan.
“Pelaku diamankan dengan kalung emas yang ditemukan di saku, saat ini menjalani proses hukum di Polres Pasuruan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya yang terbukti melawan hukum pelalu Siti Nafisah dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan serupa. “Jika melihat atau mengalami kejadian seperti ini, segera lapor ke pihak berwajib agar bisa langsung ditangani,” tutupnya. (*)