KabarBaik.co – Dewan Pendidikan Jombang menyatakan keprihatinan mendalam atas mencuatnya kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum guru honorer berinisial D di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Jombang. Dugaan tersebut menyeret dua siswa di bawah umur, masing-masing seorang siswi dan seorang siswa.
Kasus ini mencuat ke ruang publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan tidak pantas yang diduga dikirimkan oknum guru kepada salah satu siswinya melalui aplikasi pesan instan. Percakapan tersebut ramai diperbincangkan di lingkungan sekolah sejak awal Desember 2025.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang Cholil Hasym menilai dugaan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika profesi pendidik dan nilai-nilai luhur dunia pendidikan. Menurutnya, sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi peserta didik.
“Sekolah harus menjadi ruang aman, bebas dari segala bentuk kekerasan, apalagi pelecehan seksual. Jika dugaan ini benar, maka itu adalah pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan kepercayaan publik,” ujar Cholil dalam keterangannya, Selasa (30/12).
Dewan Pendidikan Jombang mendesak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, serta aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara cepat, transparan, dan profesional. Cholil menegaskan tidak boleh ada upaya menutupi kasus atau melindungi pihak yang diduga terlibat.
Ia juga menekankan bahwa kepentingan terbaik bagi korban harus menjadi prioritas utama, termasuk pendampingan psikologis serta jaminan keberlanjutan hak pendidikan mereka.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Pertimbangan Dewan Pendidikan Jombang, Ikhsan Effendi, meminta agar oknum guru yang bersangkutan segera dinonaktifkan sementara dari aktivitas mengajar selama proses hukum berlangsung.
“Langkah ini penting untuk mencegah potensi tekanan terhadap korban dan menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun perlindungan siswa tidak boleh menunggu putusan hukum,” tegas Ikhsan.
Ia menambahkan, apabila nantinya oknum guru tersebut terbukti bersalah, Dewan Pendidikan mendorong agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai hukum pidana dan peraturan kepegawaian, termasuk kemungkinan pemecatan permanen.
Dewan Pendidikan Jombang menilai kasus ini sebagai peringatan serius bagi dunia pendidikan di daerah. Penguatan sistem pengawasan, pembinaan moral pendidik, serta pendidikan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
“Martabat pendidikan tidak boleh dikorbankan. Sekolah adalah tempat membentuk akhlak dan karakter, bukan ruang abu-abu yang membiarkan kejahatan terjadi karena relasi kuasa,” kata Ikhsan.
Dewan Pendidikan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan spekulasi, rumor, maupun konten yang berpotensi melukai korban. Proses hukum diminta sepenuhnya diserahkan kepada aparat berwenang.
Sebelumnya, Seorang oknum guru honorer berinisial D di salah satu SMP Negeri di Jombang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Ironisnya, korban diduga tidak hanya satu orang, melainkan ada dua, seorang siswi dan seorang siswa.
Kasus ini mulai terendus setelah percakapan tidak senonoh antara pelaku dengan salah satu siswi melalui pesan instan bocor dan menjadi buah bibir di lingkungan sekolah pada awal Desember 2025. (*)








