Diduga Ilegal, Pemkab Bojonegoro Hentikan Sementara Aktivitas Tambang Galian C di Senganten

oleh -138 Dilihat
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat sidak di tambang galian C di Desa Senganten, Kecamatan Malo.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat sidak di tambang galian C di Desa Senganten, Kecamatan Malo. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menghentikan sementara aktivitas tambang galian C di Desa Senganten, Kecamatan Malo, setelah sebelumnya menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha tersebut.

Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro Budiyanto serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro Laela Neor Anie.

Saat tiba di lokasi, rombongan mendapati puluhan truk berjejer mengantre untuk mengangkut tanah urug dari area yang diduga menjadi lokasi penambangan.

Nurul mengatakan, inspeksi dilakukan sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan warga mengenai aktivitas tambang tersebut, terutama terkait legalitas perizinannya.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ini. Karena itu kami datang langsung untuk memastikan kelengkapan perizinannya,” ujar Nurul Azizah, Rabu (5/8).

Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati bersama jajaran Pemkab menemui pemilik lahan berinisial RT. Saat dimintai penjelasan, RT menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi izin berupa jasa pengolahan lahan pertanian.

“Ini kan area pertanian, jadi kami memiliki izin jasa pengolahan lahan pertanian,” kata RT.

Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan. Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki mengacu pada KBLI 016 yang hanya diperuntukkan bagi kegiatan jasa pengolahan lahan pertanian, bukan untuk kegiatan penambangan maupun perdagangan tanah urug.

“Untuk KBLI 016, keterangannya mencakup kegiatan pengolahan pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak dengan tujuan pengolahan lahan pertanian, baik di sawah maupun bukan sawah. Artinya, pengolahan lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pertanian, bukan untuk jual beli tanah atau aktivitas pertambangan,” jelas Budiyanto.

Atas temuan tersebut, Pemkab Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas galian hingga pelaku usaha melengkapi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nurul menegaskan, pemerintah daerah tidak menghalangi masyarakat untuk berusaha. Namun, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh aspek legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha. Silakan berusaha, tetapi seluruh proses perizinannya harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian C untuk sementara dihentikan dan lokasi ditutup hingga seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian kami hentikan sementara dan lokasi ditutup hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.