KabarBaik.co – Dian Purnama Sari, 28, seorang perempuan asal Bulak Banteng, Kota Surabaya akhirnya melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya.
Dia menjadi korban kekerasan setelah kepalanya dihantam botol minuman keras (miras) oleh seorang perempuan berinisial IM, 31. Akibatnya, Dian mengalami luka robek hingga harus mendapatkan delapan jahitan.
Korban yang awalnya enggan membawa kasus ini ke ranah hukum terpaksa membuat laporan setelah pelaku tidak menepati janjinya untuk membayar biaya pengobatan. Dian melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (8/3) malam, setelah menunggu lebih dari satu bulan tanpa kejelasan dari IM.
“Saya sudah melaporkan pelaku pada Sabtu malam, 8 Maret 2025. Sebenarnya saya tidak mau memproses hukum pelaku, tetapi pelaku ini ingkar dalam memenuhi biaya pengobatan sebesar Rp15 juta,” katanya, Minggu (9/3).
Dian menjelaskan bahwa akibat luka di kepalanya, ia harus menjalani perawatan medis intensif dan beristirahat selama lebih dari seminggu. Hal ini membuatnya tidak bisa bekerja dan kehilangan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya amat sangat dirugikan atas penganiayaan ini. Kepala saya pun sampai sekarang kondisinya gampang pusing, cenut-cenut, dan jahitannya masih belum lepas,” tandasnya.
Menurut Dian, sehari setelah kejadian, pelaku sempat meminta maaf dan mengajak berdamai. Saat itu, IM berjanji akan mengganti biaya pengobatan sebesar Rp15 juta. Namun, setelah sempat membayar Rp 5 juta, IM tidak menepati kesepakatan yang telah dibuat.
“Pelaku janji sisanya akan dibayarkan dua minggu sekali sebesar Rp 2,5 juta selama empat kali. Tapi setelah pertemuan pada 5 Februari itu tidak ada lagi pembayaran. Saat ditagih, pelaku malah mengingkari,” jelas Dian.
Insiden penganiayaan itu sendiri terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah kafe bernama Arjuna Bravo di Jalan Kenjeran. Peristiwa bermula dari adu mulut antara Dian dan IM yang berujung pada aksi kekerasan.
Saat kejadian, IM yang bekerja sebagai ladies companion (LC) di kafe tersebut sedang bertugas, sementara Dian datang sebagai tamu. Dalam kondisi mabuk, keduanya saling melontarkan kata-kata kasar hingga akhirnya IM menghantam kepala Dian dengan botol miras, menyebabkan luka serius.
Usai kejadian, Dian sempat mendatangi Mapolsek Tambaksari untuk melaporkan insiden tersebut. Namun, laporan itu tidak langsung diproses karena ia harus segera mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Seiring berjalannya waktu, Dian sempat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kasus ini karena IM datang ke rumahnya untuk meminta maaf. Namun, setelah merasa ditipu terkait janji pembayaran biaya pengobatan, Dian akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Nainggolan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus dugaan penganiayaan ini. Saat ini, penyelidikan sedang berlangsung, dan pihak kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Benar ada laporan tersebut. Yang bersangkutan telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ucapnya. (*)







