KabarBaik.co, Lombok Tengah – Salah satu bangunan di kawasan Villa Sundara, Desa Selong Belanak, Lombok Tengah, dibongkar setelah dinyatakan melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) dan berada di area sempadan pantai.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pihak pengelola villa usai mendapat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah.
Kepala Satpol PP Lombok Tengah Zainal Mustakim mengatakan pihaknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan bangunan yang melanggar telah dibongkar.
“Kami turun untuk memastikan bangunan tersebut sudah dibongkar,” ujarnya, Senin (11/5).
Menurut Zainal, bangunan yang dibongkar merupakan area kolam renang yang masuk ke kawasan sempadan pantai dan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
“Kita pastikan tidak ada lagi bangunan yang didirikan di sempadan pantai,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP telah memasang tanda peringatan atau garis pengawasan pada bangunan tersebut. Namun, pembangunan tetap dilanjutkan oleh pengelola sehingga pemerintah daerah mengeluarkan peringatan keras agar bangunan segera dibongkar.
Villa Sundara diketahui merupakan proyek milik investor yang berada di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak.
Zainal juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun Peraturan Daerah (Perda), terutama di kawasan pesisir yang masuk area perlindungan sempadan pantai.(*)








