Disdukcapil Surabaya Tegaskan Alamat Kos untuk Adminduk Tidak Bebani Pemilik

oleh -92 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 28 at 2.53.22 PM 1
Kadisdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad (Istimewa)

KabarBaik.co, Surabaya – Pemkot Surabaya menegaskan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak yang mengizinkan penggunaan alamat rumah kos atau kontrak sebagai alamat administrasi kependudukan sama sekali tidak dimaksudkan untuk merugikan atau membebani pemilik hunian. Jaminan perlindungan bagi pemilik justru menjadi bagian utama yang sedang disusun dalam aturan pelaksanaannya.

Kepala Disdukcapil Surabaya Irvan Wahyudrajad mengakui muncul kekhawatiran dari sebagian pemilik kos dan rumah sewa. Oleh karena itu, penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pedoman teknis sedang difokuskan untuk menjamin kepastian hukum bagi kedua belah pihak, baik penyewa maupun pemilik.

“Kami sangat memahami kekhawatiran itu. Hak dan perlindungan pemilik hunian jelas menjadi bagian yang diatur agar kebijakan ini berjalan adil dan tidak merugikan siapa pun,” ujar Irvan, Selasa (28/7).

Tujuan utama kebijakan ini adalah menyelaraskan kondisi nyata tempat tinggal dengan data administrasi. Selama ini banyak warga yang sudah berpindah tempat tinggal ke kos atau rumah sewa namun datanya belum diperbarui, sehingga menghambat ketepatan layanan publik.

Irvan menegaskan penggunaan alamat tersebut tidak bersifat permanen. Berlaku hanya selama penyewa benar-benar tinggal dan masa sewa masih berjalan. Sekali pindah atau kontrak berakhir, warga wajib segera melaporkan perubahan domisili.

“Dalam Perwali nanti akan diatur mekanisme tegas: verifikasi ketat saat pendaftaran, hak dan kewajiban kedua pihak, hingga langkah cepat jika penyewa sudah pindah namun belum mengurus perubahan data. Pemilik tidak perlu khawatir terikat tanggung jawab di luar masa sewa,” jelasnya.

Pemkot juga mengutamakan pendekatan edukasi dan sosialisasi menyeluruh sebelum penerapan penuh. Sanksi memang sudah tercantum dalam Perda, namun pelaksanaannya akan diatur secara proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tujuannya satu: data kependudukan akurat dan warga mendapat hak layanan yang pantas, tanpa mengorbankan kepentingan pemilik hunian. Semuanya berjalan seimbang,” pungkas Irvan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.