Dishub dan Komisi C DPRD Jember Bahas Regulasi Tarif Ojol

oleh -98 Dilihat
IMG 20250620 WA0038
Pembahasan regulasi ojol di kantor Dishub Jember. (Ist)

KabarBaik.co – Menindaklanjuti aspirasi pengemudi ojek online (Ojol) terkait tarif, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Komisi C DPRD Jember melakukan langkah konkret dengan menyusun poin-poin kesepakatan.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dishub Jember itu kedua pihak membahas penyusunan dasar hukum berupa regulasi untuk mengakomodasi tuntutan para driver ojol terkait tarif dan jaminan kesejahteraan.

Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Komisi C telah menyusun poin-poin kesepakatan bersama Forum Komunikasi Ojek Online Bersatu Kabupaten Jember.

“Jadi salah satu poin penting yang disepakati adalah pembentukan regulasi sebagai dasar hukum untuk mengatur kerja sama antara driver dan aplikator transportasi daring,” kata Agus, Jumat (20/6).

Ia menjelaskan, nantinya regulasi tersebut akan menjadi acuan bagi aplikator dalam menjalankan operasional di Kabupaten Jember.

“Output-nya adalah harus dibentuk regulasi dasar hukum, yang nantinya dengan komposisi akan mengawal sehingga bisa ditindaklanjuti kepada aplikator yang harus diaktifkan dan harus bisa melaksanakan,” jelasnya.

“Ditambah pengalaman di lapangan, khususnya terkait penataan ojol di area Stasiun Jember, menjadi salah satu rujukan dalam menyusun regulasi ini,” sambung Agus.

Agus mencontohkan ketika ada kenaikan tarif di area stasiun, aplikator dapat menerima perubahan tersebut asalkan ada dasar hukum yang jelas.

“Kasus yang kemarin di stasiun mereka minta dasar, apa dasarnya? Dasarnya adalah badan hukum, yaitu dari ‘Koperasi Giat Bersama Sejahtera’ di stasiun, sehingga tarif dinaikkan mereka bisa terima. Artinya mereka hanya minta regulasi apa yang menjadi dasar,” ungkap Agus.

Dia juga menekankan bahwa tarif yang akan ditetapkan tetap akan berada dalam koridor ketentuan tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember Ardi Pujo Prabowo, mengatakan mendukungan penuh terhadap inisiatif ini.

“Kami menilai regulasi ini berhasil ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati, maka Kabupaten Jember akan menjadi pelopor dalam pengaturan layanan ojol berbasis keadilan tarif dan jaminan sosial,” katanya.

Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa tarif yang diusulkan oleh driver ojol beragam, tergantung pada jenis layanan, baik roda dua maupun roda empat.

Ardi menegaskan bahwa aplikator transportasi daring harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Aplikator harus menindaklanjuti SK Bupati ini. Kalau tidak mau, ya sudah, silakan kita akan cari aplikator lain yang mau bekerja sama dengan itu,” pungkasya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.