KabarBaik.co, Batu – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu menegaskan komitmennya menindak praktik “getok parkir” menjelang lonjakan wisatawan pada libur Idul Fitri. Seluruh juru parkir (jukir) diminta mematuhi tarif resmi sesuai aturan yang berlaku, tanpa pengecualian.
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Batu, Chilman Suadi, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan tegas kepada seluruh jukir agar tidak menarik tarif di luar ketentuan. “Kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kembali kepada seluruh juru parkir agar memungut retribusi sesuai tarif parkir yang telah ditetapkan dalam aturan,” tegasnya, Rabu (18/3).
Ia menjelaskan, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023. Untuk parkir di tepi jalan umum, tarif resmi ditetapkan Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, Rp 3.000 untuk mobil pribadi, taksi, dan pick up, Rp 5.000 untuk bus mini serta truk, dan Rp 10.000 untuk bus besar maupun truk trailer.
Sementara untuk parkir insidental, tarifnya Rp 3.000 bagi roda dua atau tiga, Rp 5.000 untuk mobil pribadi dan pick up, Rp 15.000 untuk bus mini atau truk, serta Rp 20.000 untuk bus besar dan truk trailer.
Chilman menekankan, Dishub tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada jukir yang melanggar. Sanksi diberikan bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan atribut dan legalitas, bahkan dapat diproses melalui tindak pidana ringan. “Penindakan akan kami lakukan sesuai tingkat pelanggaran. Tidak menutup kemungkinan sampai proses hukum,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan selama masa libur Lebaran, Dishub Kota Batu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat dan wisatawan. Laporan terkait dugaan getok parkir dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0851-5063-0523 dengan menyertakan bukti pendukung.
Selain itu, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mobil derek.
Dishub turut mengingatkan masyarakat agar berperan aktif mencegah praktik pungutan liar dengan selalu meminta karcis resmi saat parkir di lokasi satuan ruang parkir (SRP). “Jika tidak diberikan karcis resmi, maka parkir seharusnya tidak dipungut biaya. Ini penting agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya. (*)







