KabarBaik.co – Bulan Februari lalu, Dinas Pendidikan Gresik melalui UPT LP ABK memberikan sosialisasi terkait program Hatiku Padamu kepada seluruh kepala sekolah negeri se-kabupaten Gresik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala dinas pendidikan Gresik S. Hariyanto menyanggupi bahwa program ini akan segera dilaunching pada bulan Ramadan. Dan benar saja, pada Selasa (18/3), program ini telah resmi diluncurkan oleh wakil Bupati Gresik Asluchul Alif.
Program Hatiku Padamu ini merupakan layanan antar jemput inklusi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) serta pendidikan berjenjang bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK).
Peluncuran program yang berlangsung di UPT Layanan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (LP ABK) Gresik ini juga dihadiri Kepala UPT LP ABK Renyta Yuniarti Ningtyas, serta beberapa perwakilan dari Bank Jatim.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik S. Hariyanto, menuturkan bahwa program Hatiku Padamu lahir dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi ABK.
“Program ini menjawab kebutuhan pendidikan inklusif dengan dua pendekatan utama: layanan antar jemput bagi ABK dan pelatihan berjenjang bagi Guru Pendamping Khusus,” ujar Hariyanto.
Melalui program ini, anak-anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan layanan terapi, psikologi, keterampilan, dan layanan lainnya di UPT LP ABK. Mereka akan menjalani intervensi intensif selama tiga bulan sebelum kembali ke sekolah masing-masing, di mana mereka akan didampingi oleh GPK yang telah dibekali pelatihan khusus.
Saat ini, terdapat 129 GPK yang bertugas mengidentifikasi, menilai kebutuhan, serta menyusun program pembelajaran individu bagi ABK di sekolah mereka.
Sebanyak 454 ABK telah terdaftar di UPT LP ABK, dengan 100 anak di antaranya menjadi sasaran awal intervensi. “Kami menjemput ABK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gresik untuk mendapatkan layanan terbaik di UPT LP ABK. Setelah itu, mereka dikembalikan ke sekolah masing-masing dengan pendampingan berkelanjutan dari GPK,” jelas Hariyanto.
Program ini berlandaskan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2013.
Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap ABK mendapatkan hak pendidikan yang setara, membangun kemandirian mereka, serta memberikan dukungan penuh kepada keluarga dan sekolah.
Dengan peluncuran Hatiku Padamu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan komitmennya dalam membangun sistem pendidikan inklusif yang lebih baik. Program ini juga menjadi bagian dari janji 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam meningkatkan layanan pendidikan bagi seluruh warganya.(*)