KabarBaik.co – Korban penipuan bernilai Rp 200 juta, Rudi Kurniawan, mendatangi Polres Pasuruan, Sabtu (17/1). Kedatangan warga Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan itu didampingi kuasa hukumnya untuk melaporkan DN, warga Surabaya.
Kasus penipuan ini berawal dari perkenalan dengan seseorang yang kemudian meminjam uang untuk pembayaran rumah sakit. Namun, hingga kini terlapor tak kunjung beriktikad baik mengembalikan uang yang dipinjam tersebut. Bahkan tak pernah merespons saat dihubungi korban.
“Uang Rp 200 juta itu ditransfer melalui istri saya ke kakak dan diserahkan kepada terlapor pada tanggal 3 Februari 2023,” kata Rudi.
Menurut Rudi, terlapor memang sempat menyerahkan foto copy surat rumah milik terlapor kepadanya sebagai jaminan. “Saya hanya diberi foto copy sebuah surat, saya sulit menghubunginya bahkan tempat kerjanya sudah kita datangi,” terangnya.
Yoga Septian Widodo, kuasa hukum korban mengatakan, kliennya sudah melaporkan perkara ini ke Polres Pasuruan. Dia memilih menempuh jalur hukum agar korban bisa mendapatkan haknya kembali.
“Korban lapor polisi karena itikad baik dari terlapor belum ditunjukkan. Kita belum tahu apakah seluruh uang itu memang dipergunakan untuk kepentingan istri terlapor di rumah sakit atau tidak,” kata Yoga.
Yoga berharap kasus ini segera ditangani secara cepat oleh kepolisian. Apalagi kasus ini menyangkut kepercayaan hukum atas warga yang melapor. “Jangan sampai masalah ini mengurangi kepercayaan warga, kasus ini harus diproses sesuai hukum,” pungkas Yoga. (*)







