Divonis 6 Bulan Penjara, Wanita Pembuang Bayi di Gresik Menangis Segera Bebas

oleh -126 Dilihat
f2de297e 403b 4cc9 bc7d c7227f9a2b51
Jelita Cahyani alias JC setelah sidang putusan PN Gresik. (Foto: Muhammad Wildan Zaky)

KabarBaik.co – Jelita Cahyani alias JC, 21 tahun, tak mampu membendung air matanya. Perempuan asal Pucuk, Lamongan itu akan segera bebas dari balik jeruji besi penjara setelah mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Terdakwa perkara pembuangan bayi di tong sampah pabrik boneka di Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik tersebut divonis 6 bulan penjara, Rabu (1/10). Selepas sidang, dia pun langsung bersujud syukur dan menangis.

Awalnya JC dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP. Pasal 80 Ayat 3 sendiri ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik menuntut 1 tahun penjara.

Namun majelis hakim akhirnya memutuskan hukuman enam bulan penjara untuk perempuan muda tersebut. Yang berarti masa tahanannya akan segera terpenuhi, pasalnya terdakwa telah ditahan sejak 20 April lalu.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Ersin menjelaskan bahwa tekanan psikologis yang dialami terdakwa menjadi unsur yang meringankan hukuman. Pasalnya, JC merasa ketakutan atas kondisinya yang berbadan dua itu diketahui oleh perusahaan.

Ditambah lagi, JC ngin tetap bekerja karena memiliki latar belakang ekonomi yang kurang mampu, hingga akhirnya menyembunyikan kehamilannya.

Sialnya, saat peristiwa terjadi pada 20 April 2025 lalu, terdakwa merasa panik lantaran mengalami kram perut. Hingga akhirnya nekat melahirkan di dalam toilet perusahaan. Kini perempuan muda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan,” bebernya.

Kuasa hukum JC, Debby Puspita Sari, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. “Alhamdulillah, apa yang kami perjuangkan untuk pembelaan terhadap terdakwa ini sudah maksimal dan hasilnya memuaskan bagi kami. Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya,” ujarnya seusai sidang.

Debby menjelaskan, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukuman JC. “Terdakwa ini tidak ada niatan untuk seperti yang didakwakan dalam Pasal 341 KUHP maupun Pasal 80 Ayat 4 UU Perlindungan Anak. Dia tidak ada niat membunuh ataupun membuang bayi tersebut ke dalam tempat sampah. Semua ini karena ketidaktahuannya, karena ini kehamilan pertama dan dia berasal dari keluarga yang kurang mampu,” jelasnya.

Ia menambahkan, JC baru bekerja di pabrik tersebut dan melahirkan dalam kondisi darurat tanpa bantuan tenaga medis. “Pada malam kejadiannya dia mengalami perut mulas dan pergi ke toilet. Di situ tidak ada tenaga kesehatan dan tidak ada fasilitas kesehatan di perusahaan tersebut. Ini menjadi masukan kami agar perusahaan-perusahaan wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan tenaga medis supaya apabila karyawan mengalami masalah kesehatan bisa tertangani dengan baik,” kata Debby.

Debby juga menegaskan, yang bersangkutan telah hampir menjalani masa tahanan selama enam bulan sehingga setelah putusan ini dibacakan, JC akan segera bebas. “Yang bersangkutan telah menjalani enam bulan, jadi setelah ini insyaallah bisa bebas,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.