Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara, Sugiri Sancoko Juga Dibebani Uang Pengganti Rp 6,7 Miliar

oleh -82 Dilihat
Bupati nonaktifkan Ponorogo Sugiri Sancoko usai menjalani sidang di Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)
Bupati nonaktifkan Ponorogo Sugiri Sancoko usai menjalani sidang di Tipikor Surabaya. (Foto: Ist)

KabarBaik.co, Sidoarjo – Perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko memasuki babak baru. Setelah sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Sugiri akhirnya divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Tak hanya hukuman penjara, Sugiri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta uang pengganti mencapai Rp 6,762 miliar. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sedati, Sidoarjo, Jumat (14/8) sore.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, didampingi hakim anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan salah satu dakwaan belum cukup membuktikan kesimpulan tunggal yang sah. Namun, dakwaan lainnya dinilai telah terbukti sehingga Sugiri dinyatakan bersalah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta. Denda tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang.

Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar denda, Sugiri harus menjalani hukuman tambahan selama 100 hari. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,762 miliar.

Uang pengganti tersebut juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Sugiri dapat disita dan dilelang. Apabila hasil lelang masih tidak mencukupi, Sugiri harus menjalani tambahan pidana penjara selama dua tahun.

Majelis hakim turut menetapkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani Sugiri diperhitungkan sebagai pengurang hukuman. Sugiri juga tetap berada dalam tahanan setelah vonis dibacakan.

Usai persidangan, kuasa hukum Sugiri, Indra Priangkasa, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum. Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan hakim yang dinilai perlu dikaji lebih lanjut, termasuk soal uang Rp500 juta yang disebut sejumlah saksi sebagai pinjaman.

“Para saksi menyatakan uang Rp 500 juta tersebut merupakan pinjaman. Ini menjadi salah satu poin yang akan kami kaji dalam upaya hukum,” kata Indra.

Penasihat hukum Sugiri juga mempertanyakan kaitan kliennya dengan proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo. Mereka menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Sugiri memerintahkan Yunus Marta maupun Mujib Efendi untuk memenangkan pihak tertentu dalam proyek tersebut.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan uang pengganti. Menurut mereka, sejumlah nominal yang dibebankan kepada Sugiri masih perlu diuji kembali berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Sugiri dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp 6,7 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap secara berlanjut dan gratifikasi, termasuk jual-beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono Ponorogo.

Vonis ini belum berkekuatan hukum tetap. Sugiri maupun JPU KPK masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk mengajukan banding.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.