KabarBaik.co, Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat integrasi layanan digital pemerintah melalui penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada layanan publik Balai Besar POM (BBPOM) di Surabaya.
Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan bersama ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Surabaya untuk memastikan penerapan integrasi sistem berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan masyarakat yang lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Hantriono Joko Susilo, Kepala BBPOM di Surabaya Yudi Noviandi, serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya Herdayana Wistianingrum.
Integrasi KSWP menjadi bagian dari proyek percontohan atau pilot project yang menghubungkan Coretax DJP dengan sistem layanan publik BPOM. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran data antarlembaga sekaligus mendorong penerapan digital government dalam pelayanan publik.
Hantriono mengatakan integrasi tersebut merupakan salah satu bentuk nyata pemanfaatan Coretax DJP untuk mendukung pelayanan pemerintah yang lebih terhubung.
Sebelum integrasi dilakukan, proses KSWP masih menggunakan sistem yang terpisah dari sistem administrasi layanan publik BPOM. Kondisi tersebut membuat proses verifikasi status perpajakan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Setelah terintegrasi dengan sistem administrasi layanan publik BPOM, proses verifikasi status perpajakan dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan efisien,” kata Hantriono, Minggu (9/8).
Menurut dia, integrasi tersebut juga dapat mengurangi proses administrasi secara manual. Masyarakat yang mengurus perizinan maupun layanan publik di lingkungan BPOM diharapkan memperoleh proses pelayanan yang lebih praktis dan memiliki kepastian.
Selain integrasi sistem, kolaborasi DJP dan BPOM di MPP Kota Surabaya diwujudkan melalui penyediaan loket kolaborasi. Loket tersebut menjadi tempat masyarakat mendapatkan informasi, konsultasi, hingga pendampingan terkait layanan BPOM dan administrasi perpajakan dalam satu lokasi.
Langkah tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak perlu berpindah-pindah lokasi untuk memperoleh informasi maupun pendampingan atas layanan yang dibutuhkan.
DJP dan BPOM selanjutnya berkomitmen memperkuat koordinasi dan pemanfaatan data antarlembaga. Integrasi layanan tersebut juga diharapkan dapat menjadi model yang dikembangkan pada kementerian dan lembaga lainnya.
Dengan semakin terhubungnya sistem pemerintah, pelayanan publik diharapkan tidak hanya lebih cepat dan efisien, tetapi juga semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (*)






