DJP Wajibkan Seluruh Administrasi Pajak Lewat Coretax Mulai Juli 2026

oleh -74 Dilihat
WhatsApp Image 2026 07 14 at 11.48.30 AM
Coretax

KabarBaik.co, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase baru reformasi digital perpajakan. Mulai Juli 2026, seluruh proses administrasi perpajakan secara bertahap hanya akan dilakukan melalui sistem Coretax, sehingga pengelolaan dokumen di luar sistem resmi tidak lagi digunakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Coretax kini menjadi sistem utama yang menopang berbagai layanan administrasi perpajakan. Sistem tersebut mencakup proses pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding pajak.

“Mulai Juli ini Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, hingga banding secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” kata Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/7).

Menurut Bimo, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital DJP untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perpajakan. Selama ini, pengelolaan dokumen atau kertas kerja di luar sistem dinilai masih menyisakan celah pengawasan karena proses administrasi dapat dilakukan melalui berbagai perangkat tanpa terintegrasi dengan sistem resmi.

Dengan seluruh proses dilakukan melalui Coretax, DJP berharap pengawasan menjadi lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap layanan perpajakan.

“Untuk membangun kepercayaan wajib pajak, seluruh proses administrasi secara bertahap hanya akan dilakukan melalui Coretax sehingga governance dapat terjaga dengan lebih baik,” ujarnya.

Di tengah proses migrasi menuju sistem baru, implementasi Coretax juga mulai menunjukkan peningkatan aktivitas administrasi perpajakan. Hingga Juli 2026, jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama tercatat meningkat 4,62 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Selain itu, jumlah bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan, sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat 17,79 persen.

Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen secara tahunan menjadi Rp8,78 triliun. Sementara itu, penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun.

Meski demikian, DJP belum merinci besaran kontribusi langsung implementasi Coretax terhadap peningkatan penerimaan tersebut. Menurut otoritas pajak, kenaikan itu juga dapat dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, maupun membaiknya aktivitas dunia usaha.

Di sisi kepatuhan, DJP memastikan proses transisi menuju Coretax tidak mengganggu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima, dengan rata-rata 82.636 SPT disampaikan setiap hari.

Bimo menegaskan DJP akan terus menyempurnakan Coretax selama masa transisi agar layanan perpajakan semakin sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

“Dengan rata-rata pelaporan sekitar 82 ribu SPT per hari, kami terus responsif memperbaiki kendala sistem dan memastikan layanan ke depan semakin sederhana serta memberikan kepastian hukum,” katanya.

Implementasi penuh Coretax menjadi salah satu agenda reformasi perpajakan terbesar pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini diharapkan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Irma Hari Trisiawardani
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.